BADAN
USAHA DAN KOPERASI
Koperasi merupakan
suatu bentuk perusahaan yang “unik”, karena berbeda dengan bentuk badan usaha/perusahaan yang lain .
Koperasi dibentuk dan dikelola secara
demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa menjadikan keuntungan/laba
sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Sama seperti di negara-negara yang sedang berkembang, koperasi di Indonesia sulit berkembang dan
perkembangannya sangat tertinggal jauh baik oleh badan usaha milik swasta maupun
badan usaha pemerintah. Pemerintah selalu berusaha
memberikan berbagai kemudahan dan peluang seperti kemudahan dalam memperoleh
bantuan permodalan, manajemen, pemasaran, pendidikan dll. Bila koperasi ingin
maju, maka harus menawarkan keunggulan khusus atau keunggulan tambahan yang
tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. Hal ini dapat terwujud bila
anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik maupun pengguna jasa koperasi
yang didirikan.
Jenis-jenis Koperasi
1. Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir
atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini
adalah melakukan pembelian bersama. Contoh: Waserda (warung serba ada),
minimarket dll
2. Koperasi Simpan-Pinjam
.3 Koperasi Produsen
adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki
perusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan
dan memasarkan barang atau jasa. Contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa
konsultasi dll
adalah koperasi yang anggotanya para pemilik barang
atau jasa dan bersama-sama memasarkan barang atau jasa tersebut.
Istilah-Istilah dalam bidang
Koperasi
- Modal anggota adalah simpanan pokok dan
simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam koperasi tersebut.
- Modal
Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai
dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak
mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi
masih beroperasi.
- Modal
Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai
dengan uang yang ditanamkan pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur
permodalan dan meningkatkan usaha koperasi.
- Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang besarnya sama yang wajib dibayarkan oleh
para anggota koperasi pada saat pertama kali masuk sebagai anggota. Simpan
jenis ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri.
- Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang besarnya bervariasi yang wajib dibayar
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu . Simpanan ini
hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri
- Cadangan
adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.
- Sisa Hasil
Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba/rugi
kotor dengan non-anggota, ditambah/dikurangi dengan pendapatan dan beban lain
serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi
- Partisipasi
Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan
barang dan jasa kepada anggota yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.
- Partisipasi
neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi koperasi
yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.
- Pendapatan
dari Non Anggota adalah penjualan barang/jasa kepada non anggota.
- Beban
Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan
tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
- Promosi Ekonomi
Anggota
adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam
bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota
koperasi.
- Badan Usaha
Otonom adalah bagian organisasi mandiri yang mempunyai
kegiatan dan anggota khusus dalam sebuah koperasi sehingga unit usaha ini
setara dengan sebuah entitas akuntansi.
Nama : Akhmad Bukhron
Kelas
: 7D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar