Badan usaha dan Koperasi
A. Badan
Usaha
Dalam perkembangannya, kegiatan produksi akan melahirkan
suatu unit usaha yang dikenal dengan perusahaan. Agar perusahaan dapat
mendatangkan laba, perusahaan ini harus dikelola secara efektif dan efisien.
Untuk itu, perusahaan memerlukan wadah yang terorganisasi. Wadah perusahaan
inilah yang dikenal dengan badan usaha.
Istilah perusahaan dan atau badan usaha dapat kita jumpai
pada berbagai sumber dan kesempatan di berbagai tempat. Kita sering menjumpai
kedua istilah itu di koran, di buku, pada papan nama perusahaan di pabrik atau
di kantor, pada pembungkus suatu produk, ditelevisi, di radio, dan lainnya.
Kata perusahaan dan badan usaha seringkali digunakan secara
bergantian untuk maksud yang sama. Padahal, kedua kata itu memiliki pengertian
yang berbeda.
Perusahaan merupakan unit teknis yang bertujuan untuk
produksi. Adapun badan usaha merupakan unit juridis yang bertujuan mendapatkan
keuntungan. Ini berarti perusahaan itu pada dasarnya merupakan unit teknis dari
suatu badan usaha untuk mencapai tujuannya mendapatkan keuntungan.
Sebagai unit teknis, kegiatan perusahaan dapat kita jumpai
di pabrik-pabrik karena di pabriklah dilakukan kegiatan produksi. Berbeda
dengan perusahaan, pusat kegiatan badan usaha dapat kita jumpai di kantor.
Meskipun demikian, tidak sedikit lokasi kegiatan perusahaan dan badan usaha
bersama-sama di satu tempat atau gedung.
1. Jenis Perusahaan Menurut Lapangan Usaha
Adanya berbagai jenis barang mencerminkan adanya berbagai
jenis perusahaan.
Ada perusahaan sepatu, perusahaan minyak, perusahaan roti,
dan sebagainya. Jika kita amati kegiatan ekonomi masyarakat, ternyata banyak
sekali jenis perusahan yang terlibat di dalamnya. Mengingat banyaknya jenis
perusahaan, kita dapat membedakannya menurut lapangan usahanya, yaitu:
perusahaan agraris, perusahaan ekstraktif atau pertambangan, perusahaan
manufaktur, perusahaan perdagangan, dan perusahaan jasa.
a. Perusahaan
Agraris
Perusahaan ini hanya mengolah alam untuk menghasilkan barang
baru. Misalnya pertanian, perikanan, peternakan semuanya menggunakan lahan tanah.
b. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif
ialah usaha produksi yang menggali dan mengumpulkan barang-barang yang telah
disediakan alam sehingga dapat menyediakan barang yang diperlukan sebagai bahan
baku untuk diolah lebih lanjut, misalnya pertambangan, penebangan kayu,
pengambilan kekayaan laut.
c. Perusahaan
Industri dan Kerajinan
Perusahaan industri dan kerajinan ialah usaha produksi yang
menghasilkan barang jadi atau setengah jadi dengan cara mengolah bahan mentah
dan bahan penolong, misalnya industri tekstil (industri barang setengah jadi)
dan industri rokok (industri barang jadi). Perusahaan industri terdiri atas
perusahaan yang memproduksi barang yang sudah berubah bentuk dan sifatnya.
d. Perusahaan
Perdagangan
Perdagangan ialah kegiatan jual beli barang tanpa
mengubah/mengolah barang tersebut. Toko eceran, warung, kedai, dan tempat
penjualan lainnya merupakan bentuk perusahaanperdagangan.
e. Perusahaan
Jasa
Perusahaan ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
memerlukannya. Produk jasa berbeda dengan produk barang. Jasa umumnya tidak
berwujud.
B. Koperasi
Koperasi merupakan suatu bentuk perusahaan yang “unik”,
karena berbeda dengan bentuk badan usaha/perusahaan yang lain .Koperasi merupakan kumpulan orang-orang tetapi berbeda
dengan perusahaan yang dimiliki sekumpulan orang-orang (Firma, PT).Koperasi dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk
memenuhi kebutuhan anggota tanpa menjadikan keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya
karena koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
anggotanya.
Sama seperti di negara-negara yang sedang berkembang,
koperasi di Indonesia sulit berkembang dan perkembangannya sangat tertinggal
jauh baik oleh badan usaha milik swasta maupun badan usaha pemerintah.
Pemerintah selalu berusaha memberikan berbagai kemudahan dan peluang seperti
kemudahan dalam memperoleh bantuan permodalan, manajemen, pemasaran, pendidikan
dll. Bila koperasi ingin maju, maka harus menawarkan keunggulan khusus atau
keunggulan tambahan yang tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. Hal
ini dapat terwujud bila anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik
maupun pengguna jasa koperasi yang didirikan.
1. Jenis-jenis Koperasi
a. Koperasi
Konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah
melakukan pembelian bersama. Contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket
dll.
b. Koperasi
Produsen
adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki perusahaan
sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan
memasarkan barang atau jasa. Contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa
konsultasi dll
c. Koperasi Simpan-Pinjam
adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan
dan menyimpan uang para anggotanya
d. Koperasi
Pemasaran
adalah koperasi yang anggotanya para pemilik barang atau
jasa dan bersama-sama memasarkan barang atau jasa tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar