Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis
Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri
Persero adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk.
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Angkasa Pura (Persero)
·
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT Aneka Tambang (Persero)
·
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Pos Indonesia (Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Adhi Karya (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·
PT Waskitha Karya (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan
komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang
diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan
terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat
saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Badan Usaha Koperasi
Koperasi merupakan kumpulan
orang-orang tetapi berbeda dengan perusahaan yang dimiliki sekumpulan
orang-orang (Firma, PT).
Koperasi dibentuk dan dikelola
secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa menjadikan
keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Jenis-jenis
Koperasi
Berdasarkan kepentingan anggota dan
usaha utamanya, koperasi dapat digolongkan menjadi :
1. Koperasi
Konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi
jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh: Waserda (warung serba
ada), minimarket dll
2. Koperasi
Produsen
adalah koperasi yang anggotanya
tidak memiliki perusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk
menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh: koperasi karoseri,
koperasi jasa konsultasi dll
3. Koperasi
Simpan-Pinjam
adalah koperasi yang kegiatan atau
jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya
4. Koperasi
Pemasaran
adalah koperasi yang anggotanya para
pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasarkan barang atau jasa tersebut.
Istilah-Istilah
dalam bidang Koperasi
·
Modal anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus
dibayar anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
tersebut.
·
Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak
mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi
masih beroperasi.
·
Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang ditanamkan pemodal untuk menambah dan memperkuat
struktur permodalan dan meningkatkan usaha koperasi.
·
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang besarnya sama yang wajib
dibayarkan oleh para anggota koperasi pada saat pertama kali masuk sebagai
anggota. Simpan jenis ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut
mengundurkan diri.
·
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang besarnya bervariasi yang
wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu .
Simpanan ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan dir
·
Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.
·
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto
dan laba/rugi kotor dengan non-anggota, ditambah/dikurangi dengan pendapatan
dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi
·
Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai
imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota yang mencakup harga pokok dan
partisipasi neto.
·
Partisipasi neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha
koperasi koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban
pokok.
·
Pendapatan dari Non Anggota adalah penjualan barang/jasa kepada non
anggota.
·
Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan
perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
·
Promosi Ekonomi Anggota adalah peningkatan pelayanan koperasi
kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota
koperasi.
·
Badan Usaha Otonom adalah bagian organisasi mandiri yang mempunyai
kegiatan dan anggota khusus dalam sebuah koperasi sehingga unit usaha ini
setara dengan sebuah entitas akuntansi.
Nama : Isti’anah Baroroh
Kelas : VIID