selamat datang

SELAMAT DATANG, WILUJENG SUMPING, WELCOME, DI DUNIA IPS SMPN 2 CIWARINGIN - KAB. CIREBON-JAWA BARAT, "BERSAMA KITA BISA MENUJU PERUBAHAN LEBIH MAJU"

Minggu, 24 Juni 2012

Daftar Rangking

Daftar Rangking Kelas 8A SMT 2 tahun pelajaran 2011-2012


No Nama Siswa Jumlah Nilai Rata - rata
1 Aniqoh Karimah 1268 90,58
2 Hanny Aulia Rahmah 1256 89,72
3 Ismi Baitya Zahra 1247 89,06
4 Zeita Fauzia 1242 88,72
5 Anita Dewi Limbong    1239 88,53
6 Masruroh 1238 88,40
7 Faudziah Adzimah 1230 87,84
8 Indah Lestari 1228 87,72
9 Anggi Anggita 1221 87,23
10 Brilyan Yudha Pratama 1220 87,11
11 Maharani Safitri 1219 87,06
12 Rokhmatun Nabillah 1219 87,05
13 Linda Lis 1217 86,96
14 Ati Shoni'ati 1215 86,75
15 Diah Rahajeng Nurapriyanti 1214 86,70
16 Khoerul Anan 1212 86,54
17 Firman Maulana 1211 86,49
18 Ariz Fikriyah 1211 86,48
19 Fadhilah Nur Mujahidah 1206 86,13
20 Moh. Anik Rogibullah 1205 86,08
21 Ikha Yuliani 1205 86,05
22 Bintang Ghaliyan Ibnunas 1203 85,96
23 Muhammad Rizal Masfudin 1203 85,94
24 Mukhamad Ikhbar Jalaludin 1199 85,65
25 Madinatul Munawaroh 1198 85,58
26 Regi Muttaqi 1196 85,44
27 Shafira Ayu Hilyatul Auliya 1194 85,29
28 Wahyu Mayyobi 1192 85,17
29 Ibnu Muhammad Rifki 1185 84,64
30 Bakhtiar Aldi 0 0,00
Rata - rata 1176 84,03







Jumat, 22 Juni 2012

Nilai Raport Kelas 8A Semester 2 tahun Ajaran 2011-2012


LEGER KELAS SEMENTARA - TAHUN PELAJARAN 2011 / 2012
SMP NEGERI 1 ARJAWINANGUN
Kelas : 8 A Semester : Gasal
No  Nama Siswa Mata Pelajaran  JUMLAH Rata RANK

S.. Izin Alpha
PAI PKn

BI BIngMTK  IPA

IPS SBY

PENJAS PTD

TIK BSun

BCer BPek

1 Anggi Anggita 90 88 93 85 82 88 90 84 90 88 86 84 85 88 1221 87,23 3
2 Aniqoh Karimah 95 98 94 98 86 88 90 87 86 90 90 84 90 92 1268 90,58
3 Anita Dewi Limbong    80 92 94 95 85 87 89 85 86 90 87 88 89 92 1239 88,53 2 1 1
4 Ariz Fikriyah 88 88 94 85 84 88 89 83 85 87 85 84 84 87 1211 86,48
5 Ati Shoni'ati 88 88 93 87 84 88 90 83 83 87 85 85 86 88 1215 86,75 2
6 Bakhtiar Aldi 0 0,00
7 Bintang Ghaliyan Ibnunas 90 84 92 84 82 85 85 83 89 88 86 82 85 88 1203 85,96 3 6
8 Brilyan Yudha Pratama 90 89 93 86 82 87 90 82 88 90 89 82 85 87 1220 87,11 1 4
9 Diah Rahajeng Nurapriyanti 90 85 93 85 82 86 89 85 85 87 85 86 87 89 1214 86,70 1 2
10 Fadhilah Nur Mujahidah 90 88 93 85 82 86 89 82 85 87 85 83 84 87 1206 86,13 3 2
11 Faudziah Adzimah 92 90 93 89 82 88 85 85 86 90 90 86 86 88 1230 87,84 1
12 Firman Maulana 90 85 92 85 82 87 85 83 90 90 87 83 85 87 1211 86,49 4
13 Hanny Aulia Rahmah 95 90 95 98 91 89 90 83 85 88 86 87 89 90 1256 89,72 3 1
14 Ibnu Muhammad Rifki 85 84 92 82 82 85 81 82 87 87 85 82 84 87 1185 84,64 7 6
15 Ikha Yuliani 87 84 92 84 82 88 87 87 87 87 85 83 85 87 1205 86,05 1 1
16 Indah Lestari 88 94 93 86 82 88 89 83 87 90 88 84 88 88 1228 87,72 1 4
17 Ismi Baitya Zahra 90 88 93 93 84 88 89 90 86 90 89 88 89 90 1247 89,06
18 Khoerul Anan 85 84 92 84 85 87 88 82 90 90 89 84 85 87 1212 86,54 5 3
19 Linda Lis 87 88 93 90 82 88 87 84 85 87 85 84 89 88 1217 86,96 3 2
20 Madinatul Munawaroh 88 84 93 85 82 86 84 83 87 87 85 82 85 87 1198 85,58 2 1
21 Maharani Safitri 88 84 93 85 82 88 90 87 87 90 87 84 86 88 1219 87,06 3
22 Masruroh 88 91 93 88 86 88 91 83 85 90 88 87 88 92 1238 88,40
23 Moh. Anik Rogibullah 88 85 92 82 82 88 86 82 88 90 87 83 85 87 1205 86,08 2 4
24 Muhammad Rizal Masfudin 85 85 93 85 82 88 86 82 88 87 85 83 86 88 1203 85,94 6 1
25 Mukhamad Ikhbar Jalaludin 86 84 93 83 82 86 82 82 89 87 85 83 89 88 1199 85,65 2 1 2
26 Regi Muttaqi 85 87 92 84 82 85 84 82 85 88 86 84 85 87 1196 85,44 1 1
27 Rokhmatun Nabillah 88 86 94 85 82 88 88 85 85 90 88 84 88 88 1219 87,05 2
28 Shafira Ayu Hilyatul Auliya 87 86 92 84 82 86 83 86 87 85 83 85 87 1113 79,50 2
29 Wahyu Mayyobi 85 84 93 82 82 85 81 82 89 87 85 83 86 88 1192 85,17
30 Zeita Fauzia 90 90 94 96 82 88 88 85 88 90 88 85 88 90 1242 88,72
Rata - rata
Arjawinangun, 23 Juni 2012
Wali Kelas 8 A
Sumarno, S.Pd

Senin, 18 Juni 2012

Istianah 7D


Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·          Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·         PT Garuda Indonesia (Persero)
·         PT Angkasa Pura (Persero)
·         PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·         PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·         PT Aneka Tambang (Persero)
·         PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Pos Indonesia (Persero)
·         PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·         PT Adhi Karya (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·         PT Waskitha Karya (Persero)
·         PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
    Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
    Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Badan Usaha Koperasi
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang tetapi berbeda dengan perusahaan yang dimiliki sekumpulan orang-orang (Firma, PT).
Koperasi dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa menjadikan keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Jenis-jenis Koperasi
Berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi dapat digolongkan menjadi :
1. Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket dll
2. Koperasi Produsen
adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki perusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dll
3. Koperasi Simpan-Pinjam
adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya
4. Koperasi Pemasaran
adalah koperasi yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasarkan barang atau jasa tersebut.
Istilah-Istilah dalam bidang Koperasi
·         Modal anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam koperasi tersebut.
·         Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi masih beroperasi.
·         Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan usaha koperasi.
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang besarnya sama yang wajib dibayarkan oleh para anggota koperasi pada saat pertama kali masuk sebagai anggota. Simpan jenis ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri.
·         Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang besarnya bervariasi yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu . Simpanan ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan dir
·         Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba/rugi kotor dengan non-anggota, ditambah/dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi
·         Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.
·         Partisipasi neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.
·         Pendapatan dari Non Anggota adalah penjualan barang/jasa kepada non anggota.
·         Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
·         Promosi Ekonomi Anggota adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi.
·         Badan Usaha Otonom adalah bagian organisasi mandiri yang mempunyai kegiatan dan anggota khusus dalam sebuah koperasi sehingga unit usaha ini setara dengan sebuah entitas akuntansi.


Nama : Isti’anah Baroroh
Kelas : VIID