Pada zaman dahulu kala, yaitu sejak
perkembangan agama Islam yang disiarkan oleh para Wali di tanah jawa (Wali
sanga), di hutan sebelah barat wilayah Kerajaan/Kesultanan Cirebon, Mbah Kuwu
Cakrabuana dengan putrinya yang ke empat yaitu Nyi Gede Jemaras mengadakan toto
alas (babad hutan) untuk membuat pedukuhan atau desa. Setelah banyak pepohonan
yang tumbang kemudian di bakar. Abu dari pembakaran pepohonan tersebut tertiup
angin kesana kemari, kemudian sampai dimana itu berada, itulah yang menjadi
batas wilayah pedukuhan tersebut. Begitulah peraturan pada